Gelisah bersama fenomena judi online di penduduk, sejumlah pemuda yang tergabung di dalam Pengurus Daerah (PK) KNPI Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya mengadu ke anggota dewan. Mereka juga menggelar audiensi bersama dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membidangi perekonomian.
Ketua KNPI PK Kabupaten Tanjungjaya, Ardiana Nugraha mengatakan, tidak bisa dipungkiri fenomena judi online saat ini sedang booming dan menyebabkan keresahan penduduk. Apalagi keberadaan website judi online terlalu mudah diakses melalui ponsel.
“Fenomena judi online ini amat meresahkan penduduk, untuk itu kita udah mengadukan kepada perwakilan kami di DPRD untuk mengambil sikap,” kata Ardiana Nugraha, Senin, 4 Juli 2022.
“Kalau soal penertiban platform atau situs, kewenangan itu ada di kementerian pusat, pemerintah area khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten tidak punya kewenangan itu,” kata Muhammad Hakim Zaman, Senin, 4 Juli 2022.
Terkait tindakan polisi, lanjut Muhammad Hakim Zaman, polisi telah menindak aktivitas perjudian online di warnet. Namun, tindakan tersebut diberikan kepada pengguna, bukan penyedia pelayanan perjudian online.
“Dalam perihal menutup atau mengontrol website judi, pemerintah area terlalu banyak bermimpi. Bicara kewenangan polisi dan otoritas jasa keuangan itu sulit,” kata Muhammad Hakim Zaman.
Namun, lanjut Muhammad Hakim Zaman, bersama maraknya fenomena judi online, pihaknya lebih mengutamakan kepada instansi terkait layaknya Kominfo, OKJ, kepolisian dan lain-lain untuk menaikkan kesadaran penduduk bersama bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia. (MUI).
Baca Juga: Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!…