Indonesia – Salah satu petinggi platform perjudian online Binomo, Brian Edgar Nababan, ditangkap oleh Departemen Reserse Kriminal Polri. Direktur Jenderal Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian berperan sebagai customer support untuk Platform Binomo. Ia bertugas menerima keluhan dari pemain Judi, terutama berasal dari pemain Binomo di Indonesia.
Brian terdaftar di grup 404 perusahaan Rusia yang memiliki kemitraan spesial bersama Binomo.
“Sejak Februari 2019 tersangka ditunjuk sebagai development manager di Binary Option yang bertugas tawarkan influencer Indonesia untuk jadi afiliasi Binomo bersama sistem bagi hasil,” kata Whisnu waktu dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Brian berada di Rusia sejak 2014 untuk kuliah, kemudian pada Oktober 2018 terdaftar di perusahaan 404. Whisnu mengatakan, Brian juga telah mengirimkan dana sebesar Rp. 120 juta kepada tersangka Indra Kusuma pada Februari 2021.
Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi menangkap Brian. Ia ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari hingga kasusnya diserahkan ke kejaksaan.
Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Penyidik juga mengamankan tersangka berbentuk laptop.
Baca Juga : Agen Situs Judi Togel Online Resmi Di Indonesia