Dua Mesin Tembak Ikan Disita Polsek Tanjung Morawa

Polres Tanjung Morawa menindak mesin tembak ikan yang beroperasi di lokasi hukum Polres Tanjung Morawa.

Mesin Tembak Ikan Disita Polsek

Tindakan ini terkait laporan dan pengaduan masyarakat, sehingga Bareskrim Polsek Tanjung Morawa, Polsek Deli Serdang segera mengusut kebenaran kabar tersebut.

Mesin Tembak Ikan Disita Polsek

Kemudian petugas mengamankan kedua tembak ikan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, dan menurut informasi dari penduduk, pemilik mesin tembak ikan tersebut adalah milik oknum aparat.

Personel Polsek Tanjung Morawa juga menghimbau kepada masyarakat andaikan ada permainan tembak ikan di lokasi untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kesepakatan tokoh masyarakat dengan unsur pemerintah kecamatan Tanjung Morawa bahwa hal tersebut mesin tembak ikan tidak bisa beroperasi di kecamatan Tanjung Morawa.

Karena aksi tersebut Kalpores Tanjung Morawa AKP Sawangin SH ini berkata bahwa ” Kita semua baik di dalam tokoh penduduk dari unsur Pemerintahan Kabupaten Tanjung Morawa sudah disepakati bahwa mesin tembak ikan layaknya ini tidak bisa lagi beroperasi di

Kecamatan Tanjung Morawa, makanya kita harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang keberadaan mesin ini. Perikanan terlalu merugikan perekonomian khususnya masyarakat kecil di Tanjung Morawa kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga : 2 Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup! Ditangkap Berita Medan